Tugas dan Wewenang
Pembina
- Pembina bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan KIR di SMAN I Tambun Selatan.
- Pembina melantik dan mengesahkan kepengurusan KIR SMAN I Tambun Selatan yang baru.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Pembina atas musyawarah forum pada sidang komisi.
Ketua
- Memimpin dan mengelola KIR SMAN I Tambun Selatan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap program kegiatan organisasi KIR, Pembina, dan seluruh anggota.
- Mengatur roda kegiatan.
Wakil Ketua I dan II
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya dan mewakili ketua bila berhalangan hadir.
- Wakil Ketua I bertugas mengkoordinir seluruh dewan.
- Wakil Ketua II bertugas mengkoordinir seluruh anggota KIR seangkatannya dan angkatan di bawahnya.
Sekretaris
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi KIR SMAN I Tambun Selatan dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua.
Bendahara
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan KIR SMAN I Tambun Selatan dan mempertanggungjawabkannya kepada ketua.
Dewan Kerja
- Mengatur materi yang akan diberikan pada setiap pertemuan.
- Membantu ketua dalam mempertimbangkan setiap Keputusan.
- Mengkoordinir alat – alat.
Dewan Disiplin
- Menerapkan kedisiplinan pada seluruh anggota KIR sesuai dengan tata tertib di KIR SMAN I Tambun Selatan.
- Melakukan pengamanan pada setiap pertemuan/kegiatan.
- Melakukan absensi anggota dalam setiap pertemuan.
Dewan Forum Luar Sekolah
Mengembangkan KIR SMAN I Tambun Selatan di luar sekolah dan di dalam sekolah.
Dewan Jurnalistik
- Mengelola segala sesuatu yang berhubungan denganbidang Jurnalistik KIR SMAN I Tambun Selatan.
- Dewan Jurnalistik mengkoordinir perpustakaan KIR dan mempertanggungjawabkannya kepada sekretaris.
|